Sabtu, 16 April 2016

Prinsip – prinsip akuntansi

Prinsip – prinsip akuntansi

1.      Prinsip kesatuan usaha
Suatu anggapan bahwa akuntansi diterapkan pada suatu unit ekonomi yang merupakan suatu kesatuan usaha yang brdiri sendiri,terpisah dari unit ekonomi lainnya juga dari pemiliknya
Yang artinya : prinsip ini diterapkan pada suatu unit ekonomi yang kesatuan usahanya beridiri sendiri terpisah dari unit lainnnya juga dari pemiliknya. Dan dalam pelaksanaannya ada pemisahan antara harta dan kwajiban perusahaan dengan harta dan kwajiban pemiliknya atau dengan harta dan kwajiban perusahaan lainnya.
2.      Prinsip kontinuitas
Suatu anggapan bahwa akuntansi diterapkan pada suatu perusahaan yang didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas,atau dalam keadaan normal akan terus menjalankan usahanya. Prinsp ini memungkinkan adanya beban – beban (baya – biaya) yang ditangguuhkan pembebanannya misalnya,penurunan nilai (penyusutan) gedung atau mesin mesin yang digunakan.
Yang artinya : akuntansi pada suatu unit usaha tersebut akan terus mennjalankan usahanya dalam jangka waktu yang tidak terbatas dan dalam keadaan normal.
3.      Prinsip konservatisme
Perinsip berhati – hati dalam penyusunan dan pelaporan laba bersih. Dengan hal ini pendapatan bersih cenderung dilaporkan dengan jumlah yang lebih kecil,sehingga timbul kecenderungan untuk memilih metode penilaan harta yang menghasilkan pendapatan bersih yang lebih kecil.
Yang arrtinnya : penyyusun laporan keuangan dengan nilai direndahkan. Prinsip ini mengarahkan akuntan atau pelaku akuntansi untuk mengantsipasi jika terjaadi kerugian.
4.      Prinsip konsistensi
Prinsip ini menuntut konsequen dalam menerapkan metode – metode atau ketentuan – ketentuan.
Yang artinya : suatu meode yang telah diterapkan dalam tahun (periode) yang lalu,hendaknya diterapkan pada periode sekarang dan periode yang akan datang.
5.      Prinsip cukup berarti atau meteriality
Pencatatan suatu jjumlah dalam pos yang salah dapat diabaikan . jumlah atau pos tersebut tidak cukup penting (materal). Misalnya pembelian sebuah kendaraan angkutan sebesar Rp. 20.000.000; dalam laporan keuangan diinformasikan atau tercatat dalam pelaporan. Hal ini dapat diabaikan jika total nilai harga yang dimilikki perusahaan yang bersangkutan , minmal Rp. 500.000.000; tetapi jumlah
Rp. 20.000.000 cukup berarti,
jika total nilai harta perusahaan sebesar Rp. 200.000.000.

prinsip ini juga diterapkan dalam pprosedur pencatatan pengeluaran yang berhubungan dengan aktiva tetap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar